Bagi anda yang kerja di puskesmas tentu harus tau apa itu tupoksi, tugas pokok dan fungsi dari seorang dokter gigi da juga perawat gigi di puskesmas. berikut ini adalah ulasannya.
1. Dokter gigi
Tugas sebagai medis teknis antara lain
- Melaksanakan kegiatan medik dasar
- Menerima rujukan kasus medik dasar dan merujuk kasus spesialistik
- Bila diperlukan dapat melakukan pelayanan asuhan sistematik maupun asuhan masyarakat.
Tugas untuk manajemen makro di puskesmas :
- Mengidentifikasi, merencanakan dan memecahkan masalah kemudian mengevaluasi masalah kesgi di wilayahnya.
- Mengkoordinir, memonitor keseluruhan program kesgi di puskesmas
- Menggerakkan perawat gigi melaksanakan pelayanan asuhan
- Meningkatkan kemampuan perawat gigi dalam bidang medis dalam rangka delegasi wewenang
- Bertanggung jwab dalam rangka pelaporan dan sistem monev pelayanan gigi dan mulur di wilayahnya.
2. Tugas perawat gigi
- Perawat gigi bertugas sebagai pelayanan asuhan kesehatan sekolah dan masyarakat.
- Melakukan tindakan dengan dasar pendelegasian dari rokter gigi penanggung jawab
Untuk manajemen mikro hambir sedikit sama dengan dokter gigi. sedikit tentang tugas pokok dan fungsi perawat gigi dan dokter gigi yang bertugas di puskesmas. Diambil dari buku Pedoman penyelenggaraan upaya yankesgi di puskesmas depkes RI tahun 1990. Semoga bermanfaat
0 Response to "Tugas Dokter gigi dan Perawat Gigi di Puskesmas (Tupoksi)"
Post a Comment